Tampilkan postingan dengan label serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label serba-serbi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Desember 2010

TIPS KALO DI TILANG POLISI


slip biru:


slip merah:


sebagai orang yang berhubungan langsung dengan
Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300

Jumat, 09 April 2010

FAKTA UNIK TENTANG HUJAN

Suatu hari Umar Bin Abdul Aziz, khalifah yang 2 tahun kepemimpinannya bisa mengubah dunia, tertawa melihat orang berlarian menghindari hujan.
Ia berkata, hujan itu baru rahmat Allah, begitupun banyak yang menghindar, apalagi kalau yang datang azab Allah.
Ya hujan memang rahmat, berkah untuk bumi, dan jika Anda membaca artikel kiriman Aidil Heryana di bawah ini, kita akan semakin terpukau menyadari betapa hebatnya Allah merancang rahmat hujan ini.
Semoga jadi renungan agar kita semakin bersyukur.

MENGAGUMKAN!!! Inilah Fakta Unik Tentang Hujan


Hujan, entah sudah berapa kali ia hadir dalam hidup kita. Berjuta, ataupun bermilyar kali mungkin, ia menemani hari-hari kita. Hadirnya menjadi bagian tak terpisahkan dari cerita unik berbagai episode kehidupan. Kadang kala ia mengiringi kebahagiaan perjalanan kita dan terkadang ia menjadi sosok penambah perih di hati.

Kita tentu menyukainya. Terlepas dari berbagai peran yang ia jalani. Karena ia menjadi simbol, bahwa masih ada rahmat bagi dunia ini. Bahwa masih ada kasih sayang dari Rabb yang menguasai semesta alam. Hingga kita pun merasakan, telah banyak yang dilupakan manusia. Akan rasa syukur bahwa masih ada setitik kenikmatan dengan turunnya ia.

Ia hadir begitu sering akhir-akhir ini. Dan semua kita mungkin berpikir ada waktu-waktu favorit untuk menunggunya datang. Bagi saya waktu favorit untuk menunggunya datang adalah di sore hari. Sembari menunggu senja serta melepaskan lelah setelah seharian menjalani aktivitas. Kehadirannya membawa kenikmatan tersendiri.

Sahabatku, dibalik semua keindahan tentang hujan ternyata ada beberapa fakta unik tentang hujan yang mungkin belum kita ketahui. Yuuuk kita jabarkan keunikan tersebut :
1. Rata-rata kecepatan jatuhnya air hujan hanyalah 8-10 km/jam.
2. Air jatuh ke bumi dengan kecepatan yang rendah karena titik hujan memiliki bentuk khusus yang meningkatkan efek gesekan atmosfer dan membantu hujan turun ke bumi dengan kecepat-an yang lebih rendah. Andaikan bentuk titik hujan berbeda, atau andaikan atmosfer tidak memiliki sifat gesekan (bayangkan jika hujan terjadi seperti gelembung air yang besar yang turun dari langit), bumi akan menghadapi kehancuran setiap turun hujan
3. Ketinggian minimum awan hujan adalah 1.200 meter.
4. Efek yang ditimbulkan oleh satu tetes air hujan yang jatuh dari ketinggian tersebut sama dengan benda seberat 1 kg yang jatuh dari ketinggian 15 cm.
5. Awan hujan pun dapat ditemui pada ketinggian 10.000 meter.
6. Dalam satu detik, kira-kira 16 juta ton air menguap dari bumi.
7. Jumlah ini sama dengan jumlah air yang turun ke bumi dalam satu detik. Dalam satu tahun, diperkirakan jumlah ini akan mencapai 505x1012 ton. Air terus berputar dalam daur yang seimbang berdasarkan “takaran”.
8. Butiran air hujan berubah bentuk ratusan kali tiap detik.
9. Kalau butiran air hujan itu dibekukan akan membentuk keping kristal yg indah, tidak seperti air biasa yang di bekukan di freezer/kul_kas
10. Setelah hujan turun, tanah, ilalang, rerumputan akan mengeluarkan bau wangi yg khas, senyawa ini dinamakan 'petrichor'.
11. Dan fakta paling misterius dan mengejutkan ilmuan. Hujan memiliki kemampuan untuk menghipnotis manusia untuk me-resonansi-kan ingatan masa lalu. Dan tanpa bisa mendapatkan bukti ilmiah, para ilmuan hanya bisa menyimpulkan “Di dalam hujan, ada lagu yang hanya bisa didengar oleh mereka yg rindu”. Dan pada titik ini, para ilmuan meyakini bahwa manusia biasanya mendapatkan inspirasi.

"Dialah Allah Yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya; maka, apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambaNya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira" (Al Qur'an, 30:48)

Senin, 15 Februari 2010

UGM Masih Terbaik di Indonesia

UGM Masih Terbaik di Indonesia
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kembali menempati urutan pertama dalam daftar peringkat perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang diterbitkan oleh Webometrics.

Webometrics adalah lembaga pemeringkat perguruan tinggi di seluruh dunia yang berafiliasi dengan Dewan Riset Nasional Spanyol.

Menurut Humas UGM Suryo Baskoro dalam siaran persnya, Sabtu (13/2), peringkat terbaik di Indonesia ini berhasil dipertahankan UGM, setelah pada 2008 dan 2009 universitas tersebut selalu berada pada posisi pertama Indonesia. Pada situs www.webometrics.info, UGM menempati peringkat pertama di Indonesia. Sementara itu, dalam daftar 100 universitas terbaik Asia Tenggara, Indonesia menyumbang 17 perguruan tinggi.

Selain UGM yang berada pada peringkat delapan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menempati peringkat 10, kemudian Universitas Indonesia (UI) pada peringkat ke-17, Universitas Kristen Petra (19), Universitas Gunadarma (24), Universitas Negeri Malang (28), Institut Teknologi 10 November Surabaya/ITS (31), dan beberapa perguruan tinggi yang lain.

Webometrics dua kali dalam setahun mengeluarkan daftar peringkat, yakni pada Januari dan Juli. Lembaga itu memeringkat perguruan tinggi di seluruh dunia atas dasar keunggulan dalam publikasi elektronik (e-publication) yang terdapat dalam domain web masing-masing universitas.(Ant/DSY)